Minggu, 01 Mei 2016

Makalah Zakat II


I. PENDAHULUAN
            Harta benda menurut Islam mempunyai fungsi sosial, di samping untuk kepentingan pribadi. Apabila seseorang telah berhasil memperoleh harta benda dengan cara yang baik dan halal, maka dia mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sebagian dari harta bendaanya untuk kepentingan diri dan keluarganya, dan sebagian lagi untuk kepentingan umum, baik berupa zakat, sedekah atau sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umat.
Ajaran Islam menjadikan zakat sebagai ibadah maliah ijtima’iyah yang mempunyai sasaran sosial untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat. Besaran zakat telah ditentukan dalam dalil Naqli dan dalil Aqli. Dalam makalah ini kami akan membahas macam-macam benda yang wajib dizakati dan berapa zakat yang wajib dibayar atas benda-benda tersebut.

II. RUMUSAN MASALAH
      1. Apa dasar harta yang wajib dizakati?
       2. Apa saja harta benda yang wajib dizakati?
       3. Bagaimana ketentuan harta benda yang wajib dizakati (nisab dan haul)?

III. PEMBAHASAN
       A. DASAR HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
            Zakat adalah ibadah wajib yang berkaitan dengan harta benda. Seseorang yang telah memenuhi syarat dituntut untuk menunaikan bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya, tetapi kalau terpaksa, dengan penekanan penguasa. Karena itu agama menetapkan ‘ amil’ atau petugas khusus yang mengelolanya, disamping menetapkan saksi-saksi duniawi dan ukhrawi terhadap mereka yang enggan, sebagainya yang telah dipraktekan khalifah pertama Abu Bakar Siddiq ra.
            Wajib zakat itu adalah setiap orang Islam, yang telah dewasa. Sehat jasmani dan rohaninya. Mempunyai harta yang cukup menurut ketentuan (Nisab) dan telah sampai waktunya sampe satu tahun penuh (Haul). Zakat itu diambil dari orang yang mampu untuk kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Tujuannya untuk membersihkan jiwa dan harta pemilik, dan serta menempatkan sebagai harta yang subur dan berkembang, baik untuk pemilik harta maupun masyarakat.
            Hukum zakat itu wajib mutlak dan tak boleh atau sengaja ditunda waktu pengeluarannya, apabila telah mencukupi persyaratan yang berhubungan dengan kewajiban itu. Dasar nasnya diantara adalah:
              Allah SWT. Berfirman:
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
          “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
          Fatwa Sahabat Nabi yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang menegaskan bahwa umat Islam wajib menyerahkan zakatnya kepada pemerintah / amil yang dibentuk pemerintah. Dengan mewajibkan zakat mengandung makna bahwa pemilik harta bukanlah mutlak tanpa ada ikatan hukum. Tapi harus dipahami pemilik itu merupaan suatu tugas sosial yang wajib ditunaikan sesuai dengan kedudukan manusia sebagai khalifah.
          Dengan hakikat harta itu milik Allah, maka manusia itu hanyalah khalifah Allah, maka manusia wajib melaksanakan-Nya mengenai harta itu. Dan diantara perintah itu adalah perintah zakat baik zakat fitrah maupun zakat mal. Dan karena harta itu bermacam-macam, dan cara memperoleh juga bermacam-macam, baik dengan cara yang mudah maupun cara yang sulit, maka jenis harta dan kadarnyapun berbeda-beda.
          Dengan dasar diatas, zakat itu adalah ibadah sosial yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dengan syarat-syarat tertentu. Harta zakat dibagikan bukan karna kemurahan hati, tetapi adalah hak bagi orang-orang.[1]

       B. HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATI
               Berikut ini adalah macam-macam harta benda yang wajib dizakati, diantaranya:
          1. Binatang Ternak
          Dalam zakat ini jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Lalu syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a. Islam. Ini adalah syarat sahnya zakat, apabila seorang non-muslim mempunyai binatang yang sudah sebagai syarat zakat, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
b. Merdeka. Seorang hamba atau budak tidak wajib membayar zakat.
c. Milik yang sempurna. Maksudnya, sesuatu yang belum sempurna dimiliki atau ragu tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup satu nisab.
e. Sampai satu tahun lamanya dipunyai. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلعم. : لَا زَكَاةَ فِى مَالِ امْرِءٍ حَتّى يَحُولَ عَلَيهِ الحَولُ. رواه الدار قطنى.
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW telah berkata, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR. Daruqutni)
f. Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan atau diambilkan makanannya tidak wajib dizakati. Dan juga binatang yang dipekerjakan tidak wajib dizakati, seperti sabda Rasulullah:
لَيسَ فِي البَقَرِ العَوَامِلِ صَدَقَةٌ. رواه ابو داود والدار قطنى
“Tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja.” (HR. Abu Dawud dan Daruqutni.[2]
          2. Emas dan Perak
          Hanya emas dan perak yang wajib dizakati, selain barang tambang tersebut tidak wajib dizakati. Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati adalah
a. Islam                                             b. Merdeka
c. Milik yang sempurna                     d. Sampai satu nisab
e. Sampai satu tahun disimpan. Seperti firman Allah SWT:
3 šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
“dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah: 34)
             Yang dimaksudkan dengan emas dan perak disini adalah emas dan perak pada umumnya. Baik ia diperjualbelikan, ataupun emas dan perak yang dipakai hanya untuk hiasan pakaian, rumah tangga, dan bentuk emas-emas lainnya. Perabot rumah tangga dari emas/perak, termasuk juga emas putih.[3]

3. Zakat Hasil Pertanian
          Hasil pertanian yang berupa tanam-tanaman dan buah-buahan dikenakan wajib zakat sesuai ketentuannya. Imam Abu Hanifah berpendapat, wajib dizakati semua hasil tanah yang memang diproduksi oleh manusia, dengan sedikit pengecualian antara lain pohon-pohon yang tidak berbuah. Berdasarkan hadits:
فِيمَا سَقَتُ السَّمَاءُ العشر
              “Pada hasil bumi yang mendapat siraman hujan 10% zakatnya.”[4]
          Untuk biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya wajib dizakati, namun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, buncis, kacang panjang, tanaman muda dan sebagainya tidak wajib dizakati. Seperti Firman Allah SWT:
(#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( ÇÊÍÊÈ  
“dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. Al-An’am: 141)
            Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
a. Islam                                                            e. Sampai nisabnya
b. Merdeka                                                      f. Milik yang sempurna
c. Biji tanaman itu ditanam oleh manusia
d. Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.[5]
            Zakat hasil paroan sawah diwajibkan atas yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika benih berasal dari pemilik tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah, petani hanya mengambil upah kerja dan upah tidak wajib dizakati.
Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu, maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewaan tidak wajib dizakati.[6] Namun dalam redaksi lain disebutkan bahwa pemilik tanah juga harus mengeluarkan zakat tersendiri dari hasil tanah sewaan, terkecuali tanah yang dipinjam tanpa ketentuan apa-apa maka zakatnya dikenakan pada peminjam, bukan pada pemilik tanah.[7]
Untuk buah-buahan, yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buah yang lain tidak. Seperti Sabda Rasulullah SAW
اَمَرَ رَسُولُ اللهِ صلعم. اَنْ يُخْرَصَ العِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ فَتُؤْخَذُ زَكَا تُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ صَدَقَتُهُ النَّخْلِ تَمَرًا. رواه الترمذى و حسنة
“Rasulullah SAW. Telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sesudah kering.” (HR. Tirmidzi)
              4. Perniagaan
          Yang dimaksud dengan perniagaan adalah semua bentuk harta benda yang diproduksi untuk diperjualbelikan.[8] Syarat-syarat pemilik harta perniagaan seperti syarat pada zakat emas dan perak.
Sabda Rasulullah SAW
في البَزِّ صَدَقَتُهَا . رواه الحا كم          
“Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (HR. Hakim)[9]
          Diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Ibnu Umar dengan tegas menyatakan bahwa “Tak ada zakat pada barang-barang kecuali harta dagangan.”[10]
          Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan hitunglah harta perniagaan itu; apabila cukup satu nisab maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun di pangkal tahun atau di tengah tahun tidak cukup satu nisab. Sebaliknya, jika di pangkal tahun cukup satu nisab namun karena rugi di akhir tahun tidak cukup satu nisab maka tidak wajib zakat. Perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab.[11] Nisab harta perdagangan/niaga ditetapkan sama dengan emas dan perak, yaitu 2,5%.[12]
       C. KETENTUAN HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATI
1)      Cukup senisab
Islam tidak mewajibkan zakat atas seberapa saja yang berkembang sekalipun kecil sekali, tetapi memberi ketentuan sendiri yaitu sejumlah tertentu yang dalam ilmu fikih disebut nisab. Terdapat hadis-hadis yang mengeluarkan dari  kewajiban zakat kekayaan di bawah lima unta dan empat puluh ekor kambing, demikian juga yang dibawah dua ratus dirham uang perak dan di bawah lima kwintal (wasaq) bijian, buah-buahan, dan hasil-hasil pertanian.
Ketentuan bahwa kekayaan yang terkena kewajiban zakat harus sampai senisab disepakati oleh para ulama, kecuali tentang hasil pertanian, buah-buahan dan logam mulia. Abu hanifah berpendapat  bahwa banyak ataupun sedikit  hasil yang tumbuh dari tanah harus dikeluarkan zakatnya sepuluh persen. Demikian juga pandapat Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Jumhur Ulama berpendapat bahwa nisablah merupakan ketentuan yang mewajibkan zakat pada seluruh kekayaan, baik kekayaan itu yang tumbuh dari tanah atau yang bukan. Alasan mereka adalah hadis “ Dibawah lima kwintal tidak ada zakatnya.’’ Ketentuan itu dapat dianalogikan dengan kekayaan-kekayaan lain, seperti ternak, uang dan barang-barang dagang.
Hikmah adanya ketentuan nisab itu jelas sekali, yaitu bahwa zakat merupakan pajak yang dikenakan atas orang kaya atau bantuan kepada orang miskin dan untuk ikut berpartisipasi bagi kesejahteraan islam dan kaum muslimin. Oleh karena iti zakat tentulah harus dipetik dari kekayaan yang mampu memikul kewajiban itu dan menjadi tidak ada artinya apabila orang miskin juga dikenakan pajak sedangkan ia sangat perlu dibantu bukan membantu.[13]
2)      Haul (setahun)
Maksudnya adalah kepemilikan yang berada ditangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Persyaratannya setahun ini hanya untuk ternak, uang, dan harta benda dagang, yaitu yang dapat dimasukan kedalam istilah ‘’zakat modal’’ tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun, dan lain-lainnya yang sejenis, tidaklah dipersyaratkan satu tahun, dan semuanya itu dapat dimasukan dalam istilah “zakat pendapatan’’.
Perbedaan antara kekayaan yang dipersyaratkan wajib zakat adalah setelah setahun dengan tidak dipersyaratkan wajib zakat setelah setahun adalah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudama, bahwa kekayan yang dipersyaratkan wajib zakat setelah setahun itu mempunyai potensi untuk berkembang. Ternak, misalnya mempunyai potensi untuk menghasilkan susu dan anak, harta benda dagang mempunyai potensi untuk menghasilkan keutungan, demikian juga uang. Semuanya itu dipersyaratkan berlalu setahun, karena pertumbuhannya tidak pasti, agar zakat dapat dikeluarkan dari keuntungan supaya lebih ringan, dan karena zakat diwajibkan untuk tujuan penyantunan.[14]
3. Benda-benda yang wajib di zakati dan nisabnya
a) Zakat Hewan Ternak
1. Besaran Zakat Unta
Jumlah Unta
Zakat yang Wajib Dikeluarkan
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor unta bintu makhadh (unta betina yang berumur setahun dan masuk tahun kedua)
36-45
1 ekor bintu labun (unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga)
46-60
1 ekor hiqqah (unta betina yqng berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat)
61-75
1 ekor jadza’ah (unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima)
76-90
2 ekor bintu labun
90-120
2 ekor hiqqah
>120
1 ekor bintu labun setiap kelipatan 40 ekor, atau 1 ekor hiqqah setiap kelipatan 50 ekor

2. Besaran Zakat Sapi

Jumlah Sapi
Zakat yang Wajib Dikeluarkan
30-39
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59
1 ekor musinnah
60
2 ekor tabi’
61 dan seterusnya
Untuk setiap 20 ekor sapi, zkatnya seekor tabi’, dan untuk setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor musinnah







3.  Besaran Zakat Kambing
Jumlah Kambing
Zakat yang Wajib Dikelurkan
40-120
1 ekor kambing
121-200
2 ekor kambing
201-300
3 ekor kambing
301 dan seterusnya
Untuk setiap kelipatan seratus, zakatnya seekor kambing







b. Zakat Hasil Tanaman
            Nisab tanaman adlah 5 wasaq, sesuai sabda Nabi SAW riwayat al-Bukhari dan Muslim,” Tanaman yang kurang dari 5 wasaq tidak wajib dizakati,” satu wasaq sama dengan 60 sha’ sama dengan 4 mud, 1 mud sama dengan 1 1/3 kati Baghdad. Pada zakat tanaman yang pengairannya tanpa biaya atau tenaga adalah 10 persen. Irigasi dan saluran air yang berasal dari aliran sungai dan diperuntukkan bagi massyarakat umum, menurut pendapat shahih, statusnya seperti air hujan.
            Zakat tanaman yang dialiri dengan dua cara sekalgus timba dan air hujan dengan kadar yang sama adalah 7,5 persen. Tanaman yang sering disirami air hujan zakatnya 10 persen. Sebaliknya, jika ia sering dialiri air dengan timba maka zakatnya 5 persen. Hanya saja, menurut pendapat yang azhar sebagaimana dikemukakan oleh an-Nawawi, sebagai berikut: Apabila 2/3 tanaman dialiri air hujan dan sisanya (1/3) dengan timba (atau mesin) total zakat yang dikeluarkan adalah 8,3 persen.
         c. Zakat Naqd ( Emas dan Perak)
            Nisab perak adalah 200 dirham (595 gram) dan zakatnya dirham murni. Kurang dari itu tidak wajib zakat. Nisab emas menurut ijma’ adalah 20 mitsqal (85 gram) menggunakan timbangan mekah. Zakat yang dikeluarkan adalah ½ mitsqal. Emas yang kurang dari nisab tidak wajib zakat.
            Zakat emas dan perak adalah 2,5 persen ketentuan ini sesuai dengan hadis yang diriwatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Perak yang kurang dari lima auqiyah tidak wajib di zakati, Zakat perak adalah 2,5 persen.”
            d. Zakat Perniagaan (Tijarah)
            Zakat perniagaan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total nilai barang seperti zakat naqd. Hal ini sebab nilai barang yang berhubungan dengan zakat perniagaan. Jadi tidak boleh mengeluarkan zakat perniagaan itu sendiri. Harga perniagaan dikalkulasi berdasarkan jenis modal awal yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan, atau menggunakan mata uang yang berlaku disuatu negara jika dia memilikinya dengan menjual barang dagangan. [15]
V. KESIMPULAN
            Zakat adalah ibadah wajib yang berkaitan dengan harta benda. Seseorang yang telah memenuhi syarat dituntut untuk menunaikan bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya, tetapi kalau terpaksa, dengan penekanan penguasa.
Harta benda yang wajib dizakati diantaranya:
1. Binatang Ternak. Zakatnya dihitung dari berapa jumlah hewan ternak yang dimiliki.
2. Hasil Pertanian. Zakatnya ditentukan oleh syarat-syarat apakah sawah tersebut dialiri air irigasi atau air hujan.
3. Emas dan Perak. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% jika sudah mencapai nisab dan haul.
4. Harta Perdagangan. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari seluruh harta tersebut yang telah mencapai satu tahun.

DAFTAR PUSTAKA

Afifi, Muhammad. 2010.  Fiqih Imam Syafi’i. (Jakarta: Almahira)
Qardawi, DR.Yusuf. 2004. Hukum Zakat.  (Jakarta: PT. Mitra Kejaya)
Rasjid, Sulaiman. 2015.  Fiqh Islam  Cet. ke-70. (Bandung: Sinar Baru Algensindo)
Zuhri, Saifudin. 2012. Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru. (Semarang: Penerbit Bima Sejati)




[1] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru, (Semarang: Penerbit Bima Sejati, 2012), hlm. 54-57
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cet. ke-70, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2015), hlm. 193-194
[3] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru, hlm. 66
[4] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru, hlm. 82
[5] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 195-196
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 196
[7] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru, hlm. 86
[8] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru, hlm. 79
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 196
[10] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru, hlm. 80
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 197-198
[12] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi: Tata Kelola Baru, hlm. 80
[13] DR.Yusuf Qardawi, Hukum Zakat , (Jakarta: PT. Mitra Kejaya, 2004), cet.7, hlm.149
[14] DR.Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, hlm.163-164
[15] Muhammad Afifi,  Fiqih Imam Syafi’i,  (Jakarta: almahira, 2010),  cet.1,  hlm.438-461

Sabtu, 09 Januari 2016

Puisi : Aku Rindu Hujan



Aku rindu hujan
Tentang segala derasnya ribuan tetes yang berkisah
Tentang petir yang datang bersamanya
Tentang jalanan yang basah
Dan juga tentangmu

Aku rindu hujan
Menjadi alasan yang tersirat dalam hatiku
Bahwa bukan hujan yang sebenarnya ku rindu
Namun dirimu, pria yang sempat mengisi hatiku lima tahun lalu

Aku rindu hujan
Bagaimanapun tentangnya ia menyejukkan
Derasnya menusuk relung hati terdalam
Tetesannya begitu menyejukkan

Aku rindu hujan
Di sini aku pernah terjebak dengan kerinduan
Berdua berteduh di bawah atap jerami
Menyingkirkan segala ketakutan

Aku rindu hujan
Entah apa alasanku tetap bertahan
Seolah bernostalgia dengannya
Bukan dengannya, namun bayangan

Aku rindu hujan
Di setiap langit yang hitam menandakan kesedihan
Ibarat patahan hati gadis yang murung di bawah jendela
Seolah langit menunjukkan sungkawanya

Aku rindu hujan
Hujan adalah air mata
Mengingat setiap tetesan yang membawa kenangan
Cinta, luka dan kebencian

Aku rindu hujan
Dengan deras yang tak bisa ku pahami
Tetes air yang tak bisa ku hitung
Dan kenangan yang tak bisa ku lupakan.


10 Januari 2016

Jumat, 18 Desember 2015

My name is Noodle, Not INDOMIE!


          “Bang, beli Indomie rebusnya satu. Pedes ya, bang!”          
Cuplikan kata diatas mungkin sudah tak asing di telinga kita. Salah satu merk mie instan yang sudah terkenal sejak dulu. Yups, INDOMIE. Selama ini kita telah salah memahami nama sebenarnya sebuah mie instan. It’s noodle, not Indomie. Namanya hanya mie instan, bukan indomie.
Terkadang masih banyak masyarakat yang terlalu termindset dengan merk yang sering berlalu-lalang di televisi. Banyak yang menyebut sebuah benda dengan merk yang pertama kali muncul atau yang sudah terkenal. Seperti halnya beberapa merk sepeda motor yang ada di Indonesia. Banyak orang yang memilih membeli sepeda motor merk X karena sudah terkenal awet dan banyak yang memakainya atau karena sering muncul di televisi.  Contohnya saja ketika Bapak A ditanya saat ingin membeli sepeda motor dan dia menjawab “saya mau beli Honda yang merk Yamaha”. Analisis yang kita dapat adalah Honda dan Yamaha adalah sebuah merk dan dihasilkan dari pabrik yang berbeda, namun Bapak A menyebutkan bahwa Honda yang dimaksud adalah sepeda motor, bukan merk Honda. Sedangkan sepeda motor yang ingin dibeli adalah merk Yamaha.

Sama halnya ketika seorang pedagang angkringan menulis “Sedia : INDOMIE GORENG dan INDOMIE KUAH”. Walaupun menulis Indomie pada spanduknya, belum tentu makanan yang dihidangkan adalah mie instan merk indomie, tapi yang lain. Perlu dipahami bahwa mindset seseorang bisa berubah karena suatu kebiasaan. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah merk indomie mudah diingat atau indomie adalah mie instan yang sering muncul di layar televisi. Kembali pada contoh merk sepeda motor diatas, mengapa sepeda motor bermerk Honda lebih terkenal? karena penyebutan namanya yang mudah dan tidak bertele-tele. Seperti kasus ini, mie instan adalah nama asli mie instan dan indomie hanya sebuah merk.

Jumat, 21 Agustus 2015

RESENSI NOVEL "NOT A PERFECT WEDDING"

CINTA DI ATAS KEMATIAN

Judul Buku       : Not A Perfect Wedding
Pengarang       : Asri Tahir
Penerbit          : Elex Media Komputindo
Cetakan           : 3, Juni 2015
Tebal Buku      : 312 Halaman
Genre              : Romantis
Harga              : Rp. 58.000,-
Resentator      : Rikha Umami




            Ada yang mengatakan pernikahan tanpa cinta itu pahit, ada juga yang mengatakan bahwa pernikahan tak akan berjalan mulus tanpa cinta yang melandasinya. Menjalani sebuah pernikahan tidak semudah yang kita kira, akan selalu ada badai yang menghadang saat pernikahan mulai berjalan menatap masa depan. Ada yang mengartikan pernikahan sebagai sesuatu yang sakral, bahkan ada yang tak berani menikah karena tidak punya calon pendamping yang benar-benar berkomitmen. Dalam pernikahan kita membutuhkan calon pendamping yang benar-benar berkomitmen untuk menjaga dan mencintai kita hingga akhir usia. Jangan takut menjadi Siti Nurbaya yang dijodohkan dengan Datuk Maringgih namun ia menolaknya. Cinta akan datang di dalam pernikahan karena terbiasa melihat dan bersama. Seperti istilah Jawa, Witing tresno jalaran soko kulino. Menikah adalah berjanji, berarti kamu bersedia menjadi istri dan mengabdi pada suamimu.
Pengantin dalam Pemakaman
            Membaca prolog novel A Not Perfect Wedding kita bisa menerawang bagaimana apa yang akan terjadi pada tokoh-tokoh di dalamnya. Asri Damayanti Tahir seorang penulis yang menyempatkan menyelesaikan novelnya disela kesibukannya merawat buah hatinya. Ia suka menulis sejak SMA dan bergairah menulis kembali di situs online wattpad. Meskipun ini adalah novel pertama yang diterbitkan, namun ia mampu mengemas cerita menjadi apik.
            Raina Winatama adalah seorang perempuan manja dan selalu ceroboh dalam pekerjaannya. Ia mendaulat dirinya mirip Raline Shah artis Indonesia. Ia memiliki kekasih bernama Prakarsa Dwi Rahardi atau yang sering ia panggil dengan nama Raka. Kebahagiaannya bertambah dengan hadirnya kedua kakak laki-laki Raina yang selalu menjaganya. Mereka adalah Arman dan Pasha. Kebahagiaan Raina sempat redup, karena ia telah kehilangan orang yang dicintainya, Raka. Hari itu sehari sebelum pernikahan mereka, Raka, calon suami sekaligus pria yang paling dicintai Raina. Ia pergi menjemput kakaknya, Pramudya Eka Rahardi yang datang dari London. Sudah tujuh tahun Pram, panggilan nama kakak Raka, bekerja di London. Ia adalah seorang Arsitektur berusia 35 tahun. Ya, bukan usia yang muda lagi. Namun Raka sangat menyayangi kakaknya. Di hari pernikahannya, Raka berharap kakaknya akan pulang mendampinginya.
            Di hari itu pula, Raka mengalami kecelakaan besar yang harus merelakan dirinya masuk rumah sakit. Semua keluarga Raka datang ke rumah sakit dan Arman serta Pasha, kakak Raina. Kondisi Raka kritis. Anne dan Prasetyo, orang tua Raka, khawatir tentang kondisi Raka yang kian memburuk. Di kondisi kritisnya, Raka sempat memanggil Pram untuk mendengarkan permintaan terakhinya. Ia meminta Pram menjaga Raina, calon istrinya. Raka hanya mempercayakan orang yang ia cintai pada kakaknya, Pram. Disaksikan Arman, Pram berjanji untuk menyanggupi permintaan terakhir Raka agar menjadi pengantin penggantinya.
            Hari itupun datang, Pram sempat gugup karena ia belum pernah berpikir menikah secepat ini. Dan Raina, seorang gadis yang belum pernah ia kenal. Ada mobil yang berhenti di dekat Pram berpijak. Perempuan cantik memakai kebaya pink keluar dari mobil. Pram menduga bahwa itu Raina, sejak saat itulah Pram menaruh kagum pada sosok Raina. Tak salah jika Raka sangat mencintainya.
            Prosesi ijab qabul dimulai, ada yang membuat Raina heran. Nama yang disebut penghulu bukanlah Raka, melainkan Pram. Ia lantas marah dan mengatakan pernikahannya salah. Raina shock dan jatuh ditangkapan Pram. Dengan segala kegundahannya, Pram membawanya ke suatu tempat dimana Raka dimakamkan. Raina semakin shock dan tidak percaya bahwa orang yang dicintainya akan meninggalkannya di hari pernikahan mereka.
Cinta itu ada
            Pram selalu berkomitmen dengan janji yang ia katakan pada Raka. Ia selalu untuk Raina dimanapun Raina membutuhkan. Bagaimanapun Pram tau bahwa Raina tidak akan pernah mencintainya. Seiring berjalannya waktu, Raina mulai terbiasa dengan kehadiran Pram di dekatnya. Pram memang mirip dengan Raka, bagi Raina mereka sangatlah berbeda.
            Benih cinta itu mulai muncul dalam hati keduanya. Mereka malu bersikap jujur satu sama lain. Saat mendapati sebuah foto di kamar Pram, ia berpose dengan seorang perempuan yang bernama Sashi, mantan kekasih Raka. Raina menanyakan tentang siapa Sashi dan apa hubungan mereka? Namun Pram tak mau bercerita.
            Clara, teman kerja Pram di London datang ke Indonesia. Ia mengajak Raina bertemu dengannya. Ia menceritakan bagaimana hubungannya dengan Pram yang friend’s with benefits. Hubungan diatas ranjang. Lantas Raina shock atas kebohongan yang Clara katakan. Raina seolah tak mempercayai Pram lagi.
            Mahligai rumah tangga Raina diuji lagi. Setelah Clara, lalu Sashi, mantan kekasih Pram muncul lagi. Raina melihat pertemuan mereka di cafe rumah sakit dan membuatnya shock. Raina sedang berbadan dua. Ia merasa masih kuat dengan keadaannya. Sepulang Pram ke apartemen mereka tinggal, Raina meminta cerai tanpa memberi kesempatan bicara pada Pram. Pram lalu pergi meninggalkannya. Sepeninggal Pram, ia diajak bertemu dengan Sashi, gadis masa lalu Pram, ia mengatakan bahwa ia dan Pram sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi. Raina pun lega. Beberapa hari kemudian ada seorang kurir yang mengantar berkas perceraian yang sudah pram tandatangani. Ia lantas membakarnya. Ia berharap semuanya belum terlambat.
            Raina mencoba mencari Pram dan berharap membatalkan perceraian mereka. Pram mengajak makan malam Raina untuk yang terakhir kalinya. Setelah kembali ke apartemen, Raina meminta maaf pada Pram atas sikapnya selama ini. Ia memanggilnya dengan sebutan Daddy. Lantas membuat Pram terkejut bahwa istrinya tengah hamil. Mereka kembali bersatu dan membatalkan perceraiannya.
            Raina dan Pram, kakak Raka yang dicintainya dulu, kini memulai hidup baru. Dengan kelahiran Gavyn, putra pertama mereka dan sikap kekanak-kanakan Raina membuat warna dalam hidup Pram. Mereka merasa beruntung meskipun dipertemukan dalam keadaan yang pahit. Meskipun hanya memakai bahasa yang sederhana, namun apa yang digambarkan dalam novel ini begitu jelas dan hidup. Penulis mampu merajut chemistry antara Raina dan Pram. Alur yang dipakai penulis jelas dan bahasanya mudah dipahami, ketika kita membaca akan mengalir begitu saja. Cover pada novel Not A Perfect Wedding sangatlah menarik, berwarna mencolok dengan desain yang sederhana.
            Tak ada gading yang tak retak, ada juga kekurangan. Dalam novel ini banyak menceritakan adegan intim, novel ini sebaiknya diberi label dewasa agar yang membaca adalah anak di atas 18 tahun.
            Dari novel ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa didalam sebuah pernikahan yang belum dilandasi cinta belum tentu akan berakhir tragis. Cinta akan muncul secara tiba-tiba dengan keadaan terbiasa bersama dan saling membutuhkan. Bahkan masa lalu pun tidak akan pernah bisa kembali jika cinta yang mulai tumbuh itu semakin kuat. Novel ini baik dibaca oleh seseorang yang takut untuk berumahtangga, yang takut menikah atau yang trauma dari kisah percintaan.

Sabtu, 08 Agustus 2015

JADI JOMBLO SIAPA TAKUT?



            Hai guys, ketemu lagi sama gue penulis yang suka berbagi tips ataupun trik buat pembaca semua. Wahh pagi-pagi begini nggak ada yang sms, telfon atau WA kalian buat ngucapin “Selamat Pagi Sayang”. Gue tau kalian pasti nggak punya pacar atau bahasa gaulnya JOMBLO. Ciee jomblo haha. Sorry ya gaes gue tulis pake huruf kapital biar kalian sadar bahwa kalian itu nggak punya pasangan, haha. Sante aja, penulis juga jomblo kok, nanti gue temenin deh hahaha.
            Gue punya tips nih biar loe-loe yang jomblo nggak merasa kesepian. Mungkin ini sederhana ya, tapi kayaknya ampuh deh buat ngilangin galau. Buktinya gue udah sembuh gini. Simpel sih, biar nggak galau yang habis diputusin cowok atau ceweknya, diselingkuhin atau diduain. Ehh.. jangan nangis ya..
            Pertama : setelah doi mutusin loe, loe pasti galau, sedih, hidup ini nggak semangat lagi atau loe ngerasa nggak bisa hidup tanpa dia? Ahh.. sudah biasa.. gue udah ngalamin hal yang sama kaya kalian. Gue berbagi tips nih, jangan sekali-kali deh ngomong kaya gitu, ingat gaes Tuhan ngasih kita nyawa buat nyembah dan mengharap Cinta-Nya, bukan malah nyembah-nyembah pacar kita biar bisa balikan lagi. Ohh.. itu salah. Coba deh kalau loe ngerasa udah lupa sama Tuhan karena godaan cinta pacar loe segera aja taubat, siapa tau loe sedang diuji karena kebangetan lupa sama Tuhan. Nanti karma bakal dateng sendiri kok haha. Buktikan sama si doi kalau loe memang bener-bener kuat dan nggak bakal mati kalau doi tinggalin loe. Dan satu hal lagi, jangan pernah ngemis balikan lagi sama doi, itu bisa ngerendahin loe banget!
            Kedua : jaga image baik-baik. Setelah putus jangan deh sekali-kali sms apalagi telfon mantan loe. Saran gue sih hapus aja pertemanan di jejaring sosial kaya facebook, twitter, BBM atau Path (nggak ngajarin jahat lho ya!). Ini semua biar loe nggak galau lagi pas lihat mantan tiba-tiba upload foto sama pacar barunya di Facebook. Ohh sakit sekaliii..
            Ketiga : janji sama diri loe buat ngerubah sifat dan sikap buruk loe. Apabila loe cewek mending saran gue loe ngerubah sifat loe yang jutek, pecicilan atau yang amburadul banget deh. Gini ya, kalau loe pengen dapet pacar lagi mending jadilah cewek feminim. Cowok lebih suka cewek feminim karena aura mereka akan kelihatan (katanya sih hehe). And then, kalau loe cowok mending loe ngerubah loe jadi diri yang lebih baik sekali. Kenapa gue tulis lebih baik sekali? Sekarang banyak perempuan yang udah berhijab dan mereka lebih mengenankan Ta’aruf (sekedar mengenal bukan pacaran) bagi pria yang mau deketin dia. Kalau loe mau ta’arufan masa sifat buruk loe masih aja? Ayo rubah sifat dan sikap loe beda banget dari yang sebelum patah hati, yang nggak karuan pokoknya. Kalau loe memang bener-bener cowok baik, pastinya yang bakal loe ajak ta’arufan nggak nolak 100%.
            Ke empat : jika kamu seorang muslim atau muslimah, ingatlah bahwa kita akan dihadapkan dengan surga dan neraka Allah. Segera bertaubatlah! Kita sering mendengar perkataan bahwa “Pacaran sama halnya bermain dengan api” ya itu memang benar. Kita sudah tau sendiri pacaran ala remaja masa kini, sungguh memprihatinkan. Gue sebagai penulis cuma mau ngasih saran lewat tulisan gue. Sudahi pacaran kalian, mungkin saat loe benar-benar di mabuk cinta loe bakal lupa sama batasan-batasan yang nggak boleh loe lakuin antara cowok dan cewek. Kalau lupa bisa-bisa jadi dua badan cewek loe hehe. Untuk loe yang jomblo, tetap istiqomah aja dengan kejombloan kalian. Jangan karna gengsi, loe lupa sama batasan yang nggak boleh dilakuin. Yakinlah bahwa loe yang masih sendiri akan terjaga dengan ibadah yang loe lakuin secara terus-menerus. Jangan pernah takut kalau belum punya kekasih idaman, yakinlah bahwa Allah akan memberikan yang terbaik bagi hamba-Nya yang mau bertawakkal. Jika memang ingin menjaga nafsu, menikahlah sobat blogger. Semoga bermanfaat.. bye bye..