Participant
Skills adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajibannya dibidang hukum.
Diantaranya ambil bagian dalam diskusi politik, mempengaruhi kebijakan dan
keputusan dan partisipasi dalam sosial politik.
Pentingnya
keterampilan partisipasi telah dijelaskan oleh Aristoteles, “jika kebebasan dan
kesamaan sebagaimana menurut sebagian pendapat orang dapat diperoleh terutama
dalam demokrasi, maka kebebasan dan kesamaan itu akan dicapau apabila semua
orang tanpa terkecuali ikut ambil bagian sepenuhnya dalam pemerintahan”. Dengan
kata lain cita-cita demokrasi bangsa dapat terwujud dengan adanya partisipasi
dalam pemerintahan.
Keterampilan
partisipasi meliputi;
1. Berinteraksi
terhadap yang berkaitan dengan objek yang
berkaitan dengan masalah-masalah publik. Seperti bertanya, menjawab, berdiskusi
dengan sopan santun, menjelaskan artikulasi kepentingan, mencari konsensus,
2. Memantau
atau memonitoring masalah politik dan pemerintahan terutama yang berkaitan
dalam penanganan persoalan-persoalan publik. Yang termasuk dalam keterampilan
ini adalah menggunakan berbagai sumber informasi dan upaya mendapatkan
informasi dari publik.
3. Mempengaruhi
proses politik, pemerintah baik secara formal maupun informal. Yang termasuk dalam keterampilan ini adalah
membuat petisi, memberikan suara dalam suatu pemilihan, melakukan simulasi
kegiatan sosial dan meminta atau menyediakan diri untuk menduduki jabatan.
Contohnya segera melapor kepada
polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar